Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
“Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Rabu.
Setelah 2025 lalu perda ini dibahas bersama DPRD Bali dan kini telah menyelesaikan proses harmonisasi Kemendagri, perda yang muatannya mengandung pelindungan bagi kawasan pantai dan sempadan pantai ini resmi dijalankan.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Menurut Gubernur Koster, pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala (non duniawi) dan sekala (duniawi), yaitu untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Dia menjelaskan secara tujuan Pemprov Bali membentuk perda untuk melindungi dan menjaga pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.
Tujuan lainnya mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis; menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Selanjutnya, mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.
“Serta memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai,” ujarnya.
Pemprov Bali memandang jaminan atas pelindungan pantai ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai secara sekala dan niskala yang bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali.
Adapun materi perda, meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk masyarakat lokal, pembinaan danmpengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Lewat Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 ini Pemprov Bali bertugas melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci untuk upacara adat atau kegiatan spiritual dari tindakan mengganggu seperti melindungi akses atau jalur pelaksanaan upacara adat, tempat pelaksanaan upacara seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan pantai dan sempadan, hingga melindungi jarak tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.
Perda tersebut juga mengatur larangan di kawasan pantai seperti dilarang menghalangi atau membatasi akses upacara adat; merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana upacara adat; mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan upacara adat; dan dilarang mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara adat.
“Pengaturan sanksi administratif dalam perda ini diarahkan kepada pelanggar yang jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan; dan pemulihan fungsi ruang,” kata Koster.

















































































