Koster Serap Aspirasi Serikat Pekerja Pariwisata

Aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Selasa, 13 Oktober 2020 07:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster membuka ruang dialog yang demokratis dengan menerima aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali.

Saya lihat beberapa aksi di luar justru telah menyimpang dari substansinya itu sendiri, sehingga apa yang menjadi tujuan aksi tak tercapai, kata Koster saat menerima aspirasi Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (12/10).

Dialog yang berlangsung secara kekeluargaan ini menghasilkan pemahaman yang positif antara serikat pekerja dengan pemangku kepentingan di daerah.

Baca:Hasanuddin Pertanyakan Aksi Ridwan Kamil TolakUU Ciptaker

Baca juga :