Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Kepala DKLH Bali Made Rentin dan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali Ni Made Armadi nyaris dikenakan pidana akibat TPA Suwung masih melakukan open dumping.
Jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana, kadis lingkungan dan kepala UPTD mau dijadikan tersangka, saya minta tolong, mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan, kata dia di Denpasar, Rabu.
Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi diproses hukum, sambung Koster.
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Hal ini diungkapkan Koster merespons penolakan masyarakat dengan adanya pembatasan sampah organik hingga penutupan TPA Suwung mulai Desember atau jika tidak akan ada sanksi pidana.