Jakarta, Gesuri.id Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai keberhasilan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak boleh diukur dari seberapa banyak pasal yang diubah, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KRPI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa UU baru harus mampu menutup kekosongan hukum dan menjawab dinamika dunia kerja modern.
Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Ukuran keberhasilan RUU bukan berapa banyak pasal lama berhasil dipindahkan, tetapi apakah undang-undang baru mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum, dan menjawab perubahan dunia kerja, ujar Rieke.