Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai ada kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan bersalah jika merujuk pada UU Kekarantinaan.
UU Kekarantinan itu bisa diterapkan kepada tempat atau daerah yang sudah diletakkan status, DKI PSBB. Tentu PSBB kan sudah jelas, dibatasi, terbatas semua, tapi malah ini dibiarkan begitu saja, kita lihat bagaimana proses penyelidikan di kepolisian, kata Junimart di Jakarta, Kamis (19/11).
Kalau pertanyaan misalnya Anies bisa diberhentikan, tergantung gimana proses penyelidikan di kepolisian, tentu yang diterapkan itu pasti UU No 6 tahun 2018. Di pasal 23 tentang kekaratinaan dan kesehatan, kenapa demikian, itu kan jelas diatur, katanya.