Ikuti Kami

Langgar Prokes, Junimart Nilai Anies Bisa Jadi Tersangka 

Ada kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan bersalah jika merujuk pada UU Kekarantinaan.

Langgar Prokes, Junimart Nilai Anies Bisa Jadi Tersangka 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai ada kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan bersalah jika merujuk pada UU Kekarantinaan.

“UU Kekarantinan itu bisa diterapkan kepada tempat atau daerah yang sudah diletakkan status, DKI PSBB. Tentu PSBB kan sudah jelas, dibatasi, terbatas semua, tapi malah ini dibiarkan begitu saja, kita lihat bagaimana proses penyelidikan di kepolisian,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (19/11).

“Kalau pertanyaan misalnya Anies bisa diberhentikan, tergantung gimana proses penyelidikan di kepolisian, tentu yang diterapkan itu pasti UU No 6 tahun 2018. Di pasal 23 tentang kekaratinaan dan kesehatan, kenapa demikian, itu kan jelas diatur,” katanya.

Baca: Mengaku Orang Jawa, Anies Tonjolkan Kebanggaan Palsu!

Secara khsusu Junimart mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi terkait peringatan penegakan protokol kesehatan bagi kepala daerah. Mengingat, Tito saat ini mengawasi kepala daerah.

“Kebetulan kemarin kami RDP dengan Mendagri dan saya pertanyakan mengenai bagaimana konsistensi penerapan UU No 6 tahun 2018 apakah Pak Mendagri betul-betul konsisten, tentu pengawasan penindakan kepala daerah itu menjadi kewenangan Mendagri, sebagai perwakilan presiden dan itu diatur UU,” kata Junimart

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespon terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Baca: Anies Lalai Tepati Janji Soal Laboratorium Swab Tes

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” kata Tito.

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ujar Tito.

Quote