Jakarta, Gesuri.id - Polisi langsung membubarkan massaaksi 1812yang menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlanmenganggap jika tindakan polisi bukan merupakan pembubaran terhadap peserta aksi, melainkan penertiban lantaran aksi memang tidak mengantongi izin.
Baca:Rizieq Shihab Bisa Saja Bebas, Asalkan Ini Syaratnya!
Arteria pun kembali menyinggung pernyataan polisi yang sebelumnya tak mengeluarkan izin keramaian terkait demo menuntut Rizieq dibebaskan. Sehingga menurutnya, langkah polisi untuk menertibkan aksi tak berizin itu sudah tepat.