Ikuti Kami

Langkah Polisi Bubarkan Aksi 1812 Sudah Tepat

"Jadi tidak dibubarkan. Diminta untuk tidak berunjuk rasa. Tidak ada pembubaran tapi diminta untuk tidak berunjuk rasa".

Langkah Polisi Bubarkan Aksi 1812 Sudah Tepat
Anggota Komisi III DPR  Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Polisi langsung membubarkan massa aksi 1812 yang menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR  Arteria Dahlan menganggap jika tindakan polisi bukan merupakan pembubaran terhadap peserta aksi, melainkan penertiban lantaran aksi memang tidak mengantongi izin.

Baca: Rizieq Shihab Bisa Saja Bebas, Asalkan Ini Syaratnya!

Arteria pun kembali menyinggung pernyataan polisi yang sebelumnya tak mengeluarkan izin keramaian terkait demo menuntut Rizieq dibebaskan. Sehingga menurutnya, langkah polisi untuk menertibkan aksi tak berizin itu sudah tepat.

"Jadi tidak dibubarkan. Diminta untuk tidak berunjuk rasa. Tidak ada pembubaran tapi diminta untuk tidak berunjuk rasa. Sudah tepat langkah Kepolisian Polda Metro," kata Arteria, Jumat (18/12).

Baca: Penembakan Anggota FPI, Rekonstruksi Berubah Sesuai Novum

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa selama unjuk rasa mengantongi izin hal tersebut pastinya diperbolehkan karena dijamin konstitusi. Namun berbeda hal dengan unjuk rasa yang tidak memiliki izin, semisal pada aksi 1812. 

"Jadi kalau bahasanya pembubaran seolah-olah sudah mendapat izin (lalu) dibubarkan. Ini kan hanya upaya penegakan hukum terkait aksi-aksi yang tidak berizin. Karena mereka tidak berizin dilakukan upaya penertiban penegakan hukum dalam konteks cipta kamtibnas," ujar Arteria.

Quote