Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkap pihaknya secepatnya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi ini dilakukan agar terciptanya kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027.
Kemarin kami sepakat dengan pimpinan DPR ini akan kita lakukan revisi secepatnya dan sudah masuk di Prolegnas, Program Legislasi Nasional tahun 2025. Mudah-mudahan di 2025 ini kita bisa selesaikan, kata Lasarus dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa (5/8/2025).
Lasarus menuturkan bahwa langkah ini telah didiskusikan dengan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), para sopir, dan pimpinan DPR RI. Menurutnya, memang ada persoalan dalam regulasi di UU tersebut.
Misalnya ketika terjadi kecelakaan dengan angkutan odol ini biasanya yang menjadi beban berat itu adanya di sopir. Padahal, ada pemilik barang, pemilik kendaraan juga. Ini kita belum atur. Nanti dia akan kita atur. Tanggung jawab sopir apa, tanggung jawab pemilik barang apa, dan tanggung jawab pemilik kendaraan itu apa. Jadi semua nanti ada tanggung jawab, jelasnya.
Selain itu, DPR RI, pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara juga sepakat membentuk tim teknis. Tim ini nantinya bertugas untuk merumuskan kebijakan Zero ODOL.