Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkap pihaknya secepatnya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi ini dilakukan agar terciptanya kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027.
"Kemarin kami sepakat dengan pimpinan DPR ini akan kita lakukan revisi secepatnya dan sudah masuk di Prolegnas, Program Legislasi Nasional tahun 2025. Mudah-mudahan di 2025 ini kita bisa selesaikan," kata Lasarus dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa (5/8/2025).
Lasarus menuturkan bahwa langkah ini telah didiskusikan dengan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), para sopir, dan pimpinan DPR RI. Menurutnya, memang ada persoalan dalam regulasi di UU tersebut.
"Misalnya ketika terjadi kecelakaan dengan angkutan odol ini biasanya yang menjadi beban berat itu adanya di sopir. Padahal, ada pemilik barang, pemilik kendaraan juga. Ini kita belum atur. Nanti dia akan kita atur. Tanggung jawab sopir apa, tanggung jawab pemilik barang apa, dan tanggung jawab pemilik kendaraan itu apa. Jadi semua nanti ada tanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, DPR RI, pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara juga sepakat membentuk tim teknis. Tim ini nantinya bertugas untuk merumuskan kebijakan Zero ODOL.
"Memang ODOL ini tidak bisa serta merta kita terapkan. Ini dampaknya terhadap perekonomian nanti sangat berat sekali buat kita. Apalagi dalam situasi sekarang, maka kami juga dari DPR berhati-hati menerapkan kebijakan ini," ucap Lasarus.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah menerima audiensi sejumlah asosiasi pengemudi truk. Pertemuan ini menyepakati komitmen penyelesaian Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 antara asosiasi, DPR, dan pemerintah.
"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak asosiasi pengemudi logistik nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman dari asosiasi logistik nusantara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 4 Agustus 2025.