Denpasar, Gesuri.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan semua sopir konvesional kenakan pakaian adat saat beroperasi.
Hal ini usai Gubernur Bali I Wayan Koster terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, sebagai bagian upaya redam konflik antara sopir konvensional dan sopir berbasis aplikasi (online).
Baca:KosterIngin Peningkatan Kerja Sama Bali-Misato
Koster menyebutkan, proses terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur keberadaan sopir konvensional di kawasan tertentu ini bukanlah hal mudah.