Lestarikan Budaya, Sopir di Bali Wajib Kenakan Pakaian Adat

Hal ini usai Gubernur Bali I Wayan Koster terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.
Sabtu, 15 Februari 2020 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan semua sopir konvesional kenakan pakaian adat saat beroperasi.

Hal ini usai Gubernur Bali I Wayan Koster terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, sebagai bagian upaya redam konflik antara sopir konvensional dan sopir berbasis aplikasi (online).

Baca:KosterIngin Peningkatan Kerja Sama Bali-Misato

Koster menyebutkan, proses terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur keberadaan sopir konvensional di kawasan tertentu ini bukanlah hal mudah.

Baca juga :