Ikuti Kami

Lestarikan Budaya, Sopir di Bali Wajib Kenakan Pakaian Adat

Hal ini usai Gubernur Bali I Wayan Koster terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Lestarikan Budaya, Sopir di Bali Wajib Kenakan Pakaian Adat
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan semua sopir konvesional kenakan pakaian adat saat beroperasi.

Hal ini usai Gubernur Bali I Wayan Koster terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, sebagai bagian upaya redam konflik antara sopir konvensional dan sopir berbasis aplikasi (online). 

Baca: Koster Ingin Peningkatan Kerja Sama Bali-Misato

Koster menyebutkan, proses terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur keberadaan sopir konvensional di kawasan tertentu ini bukanlah hal mudah. 

Sebab, Koster harus melakukan lobi ke pusat dengan argumentasi yang kuat, supaya Pergub yang berisi 9 bab dan 14 pasal ini tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Jadi, ini tidak mudah, bukan begitu saja Pergub bisa terbit. Panjang prosesnya. Saya setiap malam bicara dengan kementerian terkait. Saya bicara dengan menteri-nya langsung," ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Menurut Koster, terbitnya Pergub 2/2020 ini dilatarbelakangi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (angkutan berbasis online). Permenhub 118/2019 inilah yang dinilai memicu konflik. Masalahnya, angkutan berbasis aplikasi memasuki dan mengangkut penumpang dari wilayah pangkalan.

"Saya sedih, terjadi konflik yang tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, tapi juga berdampak pada pariwisata Bali. Soalnya, penumpang terutama turis juga jadi korban akibat konflik antar sopir ini. Apalagi, ada yang sampai masuk ke persoalan hukum," papar Koster.

Nah, Pergub 2/2020 ini mengatur trayek kendaraan berbasis pangkalan dengan trayek lain, termasuk juga dengan kendaraan sewa berbasis aplikasi. 

"Pergub Nomor 2 tahun 2020 ini mengaturnya, Pemprov Bali akan membina keberadaan para sopir angkutan. Maka, selain ada pengaturan lewat Pergub ini, ada sanksinya juga kalau dilanggar," tegas  Koster.

Sanksi administratif akan diterapkan bagi yang melanggar, mulai dengan teguran tertulis, pencabutan izin sementara, sampai pencabutan izin pangkalan, plus denda administrasi. 

"Kalau ada pengaturan, maka ada sanksi. Kalau aturan sudah diikuti, pasti aman-lah," jelas Koster.

Baca: Koster Ajak TP-PKK Ikut Atasi Persoalan Sampah

Yang tak kalau penting dan harus ditaati, para sopir mesti menggunakan pakaian adat Bali saat beroperasi. Bahkan, Gubernur Koster langsung memerintahkan para sopir untuk mendesain seragam pakaian adat Bali yang akan digunakan nanti. 

"Buat warna yang barak (merah) pakaian adatnya. Nanti saya bantu juga," janji suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Quote