Kubu Raya, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk mengekang para perokok, melainkan untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan yang sehat.
Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo
Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat juga terlindungi, ujar Sujiwo usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Kamis (16/7).