Ikuti Kami

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Kubu Raya Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kelompok rentan.

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Kubu Raya Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Kubu Raya, Sujiwo.

Kubu Raya, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk mengekang para perokok, melainkan untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan yang sehat.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

"Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat juga terlindungi," ujar Sujiwo usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Kamis (16/7).

Sujiwo menjelaskan bahwa Raperda KTR menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Regulasi ini dirancang khusus untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, seperti anak-anak, pelajar, ibu hamil, dan lansia.

Agar tidak menimbulkan gejolak, penerapan KTR akan dilakukan melalui pendekatan edukatif secara bertahap dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Raperda ini nantinya tidak hanya memuat aturan larangan, tetapi juga langkah strategis lainnya, seperti:

- Sosialisasi masif kepada masyarakat.

- Penyediaan ruang khusus merokok (smoking area).

- Pembentukan tim pembina kawasan tanpa rokok.

- Penyediaan layanan konseling berhenti merokok bagi warga yang membutuhkan.

Sujiwo menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh agar aturan ini benar-benar hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas.

"Kita bukan mengejar banyaknya perda, melainkan implementasinya. Percuma kalau perda banyak tetapi tidak dilaksanakan. Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Selain Raperda KTR, dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut, Pemkab Kubu Raya juga mengajukan tiga rancangan regulasi lainnya. Ketiga raperda tersebut meliputi:

1. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Pemajuan Kebudayaan Daerah.

3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Menurut Sujiwo, seluruh raperda yang diusulkan memiliki muara yang sama, yaitu memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ia berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat segera rampung agar aturan ini bisa langsung diimplementasikan. Untuk memastikan penegakan hukumnya berjalan efektif di lapangan, Pemkab Kubu Raya akan bersinergi dengan seluruh perangkat daerah, DPRD, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Quote