MA Kabulkan Kasasi Suket Gibran, Guntur Romli: Mundur atau Dimakzulkan!

Lebih bermanfaat sebagai pembungkus gorengan, demikian sindiran Guntur terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran
Sabtu, 31 Oktober 2026 18:03 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul dikabulkannya kasasi advokat Subhan Palal oleh Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Guntur menilai putusan tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Lebih bermanfaatsebagai pembungkus gorengan, demikian sindiran Guntur terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran dalam unggahan di Instagram pada Sabtu (31/10/2026). Ia juga menyebut MA kini ikut menelanjangi Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Guntur, putusan MA tersebut membuat kedudukan hukum suket yang dipersoalkan menjadi sorotan. Ia menilai dokumen itu tidak lagi memiliki nilai hukum untuk mendukung pencalonan Gibran.

Guntur menyebut amar putusan dapat diakses melalui situs resmi MA. Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan pertimbangan hakim MK yang, menurut klaimnya, tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan tersebut.

Persoalan ini, menurut Guntur, memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Ia mempertanyakan bagaimana persyaratan pendidikan dapat dipenuhi apabila dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya justru menjadi objek sengketa hukum.

Baca juga :