Denpasar, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, menilai Menteri Perindustrian memerlukan Wakil Menteri (Wamen).
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Perpres No 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian pada 10 November 2020 lalu.
Baca:Kabinet Baru, Darmadi Harap Jokowi Belajar Dari Bung Karno
Pada pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut menyebutkan, Kementerian Perindustrian dapat dibantu oleh Wamen sesuai penunjukan Presiden.