Serang, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mempertanyakan validitas data yang dipaparkan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Banten dalam pertemuan bersama Komisi XIII DPR RI.
Ia meminta agar data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar laporan administratif di atas kertas.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Dalam forum tersebut, Marinus menegaskan bahwa persoalan hak asasi manusia (HAM) merupakan bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya dijalankan sebagai program nasional secara serius dan terukur. “Masalah HAM ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Karena itu, implementasinya harus nyata dan dirasakan masyarakat, bukan hanya menjadi laporan formal,” ujar Marinus, Kamis (21/5).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti program sosialisasi terhadap 65 pelaku UMKM yang dipaparkan Kanwil KemenHAM Banten. Menurutnya, efektivitas program tersebut perlu dievaluasi lebih mendalam mengingat Provinsi Banten dikenal sebagai kawasan industri dengan berbagai persoalan ketenagakerjaan dan kepentingan buruh yang cukup kompleks.
“Banten ini daerah industri. Banyak persoalan buruh dan hak-hak pekerja yang harus menjadi perhatian. Jadi, program sosialisasi kepada UMKM perlu dilihat kembali sejauh mana dampaknya terhadap penguatan HAM di daerah,” katanya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selain itu, Marinus juga mempertanyakan sejauh mana Kanwil HAM dilibatkan dalam proses penyusunan visi dan misi calon kepala daerah saat Pilkada. Ia menilai keterlibatan sejak awal sangat penting agar kebijakan dan program kerja para pemimpin daerah nantinya selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Ke depan harus dipikirkan mekanisme agar Kanwil HAM dapat dilibatkan sejak proses penyusunan visi-misi calon kepala daerah. Dengan begitu, ketika terpilih nanti, program kerja mereka sudah sejalan dengan nilai-nilai HAM,” tegas Legislator asal Dapil Banten III ini.
Ia berharap penguatan peran Kanwil HAM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi masyarakat di berbagai sektor.

















































































