Marak Lowongan Kerja Batasi Usia, Anggota DPR Dorong Disnaker Turun Tangan

Langkah ini diperlukan menyusul masih maraknya temuan pabrik atau industri yang menerapkan pembatasan usia pelamar kerja secara tak wajar.
Selasa, 06 Oktober 2026 13:17 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Karawang, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah untuk lebih proaktif mengawasi dan mengevaluasi proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan.

Langkah ini diperlukan menyusul masih maraknya temuan pabrik atau industri yang menerapkan pembatasan usia pelamar kerja secara tidak wajar.

Baca:9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Nila mengungkapkan, berdasarkan temuan di berbagai daerah, sejumlah perusahaan masih mencantumkan syarat batas maksimal usia pelamar yang terlalu ketat, seperti 22 hingga 23 tahun. Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan telah melarang keras adanya praktik diskriminasi dalam rekrutmen berbasis usia, kecuali didasari alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja.

Faktanya, tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya, tegas Nila dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Baca juga :