Ikuti Kami

Marak Lowongan Kerja Batasi Usia, Anggota DPR Dorong Disnaker Turun Tangan

Langkah ini diperlukan menyusul masih maraknya temuan pabrik atau industri yang menerapkan pembatasan usia pelamar kerja secara tak wajar.

Marak Lowongan Kerja Batasi Usia, Anggota DPR Dorong Disnaker Turun Tangan
Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP.

Karawang, Gesuri.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah untuk lebih proaktif mengawasi dan mengevaluasi proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan.

Langkah ini diperlukan menyusul masih maraknya temuan pabrik atau industri yang menerapkan pembatasan usia pelamar kerja secara tidak wajar.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Nila mengungkapkan, berdasarkan temuan di berbagai daerah, sejumlah perusahaan masih mencantumkan syarat batas maksimal usia pelamar yang terlalu ketat, seperti 22 hingga 23 tahun. Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan telah melarang keras adanya praktik diskriminasi dalam rekrutmen berbasis usia, kecuali didasari alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja.

"Faktanya, tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Nila dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu di bawah pengawasan Disnaker, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi guna memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal.

Selain menyoroti rekrutmen tenaga kerja, dalam kesempatan yang sama, legislator dari Dapil Jawa Timur X ini juga mendorong pengelola kawasan industri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk duduk bersama menata para pedagang atau pelaku UMKM di luar area pabrik.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo -

Penataan ini dinilai penting untuk mengurai kemacetan sekaligus memaksimalkan multiplier effect perekonomian bagi masyarakat sekitar.

"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," paparnya.

Nila menilai, komunikasi yang baik dan penataan ruang yang layak bagi pedagang lokal dapat meminimalisasi potensi gangguan keamanan serta merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk meredam potensi gesekan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap dikeluhkan mengganggu iklim investasi.

Quote