Surabaya, Gesuri.id Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa kualitas suatu regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penulisan (legal drafting).
Menurutnya, esensi utama dari sebuah produk hukum adalah substansi yang berbobot, asas kemanfaatan, serta kemampuannya dalam menjawab persoalan nyata di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Marinus saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan ini mengusung tema besar terkait penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur