Masinton Kritisi Hukuman Pelaku Korupsi Jiwasraya

JPU harus mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
Jum'at, 23 Oktober 2020 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.

Menurut Masinton, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.

Baca:MasintonKritisi Keras Kinerja Kabaharkam Polri

Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali, kata Masinton saat diskusi Diskusi virtual Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Baca juga :