Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi mempertanyakan kebijakan Kementerian HAM yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusak rumah singgah atau villa yang menjadi lokasi retreat anak dan remaja Kristiani di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ada tujuh tersangka dalam peristiwa itu yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Ketujuhnya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari Kementerian HAM.
Penangguhan itu disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta beberapa waktu lalu.