Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi meminta perusahaan di kawasan PT SEI patuh terhadap teguran dari gubernur dan menghentikan sementara penimbunan Sungai Lamaito.
Sungai mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat. Maka pengelolaan Sumber Daya Air seperti sungai untuk kebutuhan usaha haruslah memiliki izin terlebih dahulu. UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur hal itu kata Matindas kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Kamis (26/6/2025).
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Legislator PDI Perjuanganitu menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tegas diatur bahwa pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.
Izin penggunaan SDA mengutamakan prinsip hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian oleh negara bersifat mutlak.