Ikuti Kami

MY Esti Desak Tindakan Tegas Kepada Pelaku Kekerasan di Tempa Penitipan Anak di Yogyakarta 

Hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah disamping pencegahan, saat ini yang perlu dilakukan adalah memulihkan.

MY Esti Desak Tindakan Tegas Kepada Pelaku Kekerasan di Tempa Penitipan Anak di Yogyakarta 
Anggota DPR RI MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI MY Esti Wijayati mendesak tidak hanya secara hukum para pelaku mendapatkan sanksi tegas dan seberat-beratnya, tetapi memastikan bahwa negara, pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

MY Esti mengatakan, kehadirannya dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta ini untuk mengetahui perkembangan kasus yang ditangani kepolisian terkait penganiayaan anak di tempat penitipan anak. 

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur 

Disamping itu, juga mengagendakan untuk bisa secara langsung bertemu dan menampung seluruh aspirasi dari para orang tua korban.

"Tentu kewajiban kami untuk bisa mengawal supaya kasus ini sungguh bisa terselesaikan tidak hanya semata secara hukum, pelakunya mendapatkan sanksi tegas seberat-beratnya, karena ini menyangkut begitu banyak anak-anak kita yang masih kecil dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik yang secara psikologis juga pasti akan terpengaruh. Tetapi juga memastikan kehadiran negara, kehadiran pemerintah daerah karena ini diatur di dalam peraturan mengenai perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan," katanya, Senin, 27 April 2026.

Anggota DPR RI Dapil DIY ini menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah disamping pencegahan, saat ini yang perlu dilakukan adalah memulihkan.

Hal ini menjadi kewajiban negara untuk memastikan mereka akan terdampingi dengan baik secara psikologis, sehingga diharapkan korban bisa kembali pulih dan negara hadir untuk menjamin itu.

"Memulihkan satu kata, tetapi itu pasti sulit karena tadi para orang tua sudah menyampaikan beberapa keluhan dan yang dilihat dari kondisi psikologis anak-anaknya cukup memprihatinkan. Menurut saya ini tidak akan selesai 1-2 tahun," ujarnya.

Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo 

MY Esti yang pernah di Komisi VIII ini juga menyebutkan, pernah membahas tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dalam UU ini dibahas secara detail tentang perlindungan kepada anak-anak sejak dari kandungan hingga 1.000 hari kehidupan.

"Saya kira karena dulu itu sudah komitmen DPR-RI, maka ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang yang harus kita terapkan secara jelas. Di samping Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," katanya, menjelaskan.

Quote