Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RIMatindas J Rumambi, menyoroti draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Ia menilai draf itu masih diskriminatif, terutama bagi kelompok minoritas. Menurut Matindas, Ranperpres ini belum mampu menjawab tantangan kehidupan antar umat beragama.
Ranperpres tersebut belum secara komprehensif mengatur perlindungan hak-hak kelompok minoritas, ujarnya.
Matindas menyoroti syarat dukungan 60 orang untuk pendirian rumah ibadah. Syarat ini dinilai menjadi celah penolakan. Padahal, kasus penolakan rumah ibadah sangat dominan.
Baca:GanjarMiliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie