Jakarta, Gesuri.id Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini merupakan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.
Yusril menyatakan, kondisi tersebut menjadi pemicu utama overkapasitas yang terus membebani sistem pemasyarakatan. Menurutnya, pembangunan fasilitas Lapas baru tidak akan pernah cukup untuk mengatasi masalah kepadatan jika angka pemidanaan terhadap kasus narkotika tetap tinggi.
Ditambah sekarang sebanyak apa pun LP (Lapas) kita bangun, itu tetap enggak akan menampung. Kecuali kita melakukan suatu perubahan terhadap undang-undang narkotika sendiri, ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti wacana pemberian amnesti bagi korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diarahkan ke pusat rehabilitasi. Kendati demikian, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengguna narkotika yang turut terseret dalam lingkaran peredaran gelap.