Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas sebagai tanggapan atas pertimbangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran harus mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu kapasitas atau hak hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10).
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Andreas merespons temuan MK terkait ketiadaan bukti dokumen kelulusan Gibran.
Ia menilai, mundur adalah langkah yang paling etis bagi putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat," tegas Andreas.

















































































