Jakarta, Gesuri.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini merupakan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.
Yusril menyatakan, kondisi tersebut menjadi pemicu utama overkapasitas yang terus membebani sistem pemasyarakatan. Menurutnya, pembangunan fasilitas Lapas baru tidak akan pernah cukup untuk mengatasi masalah kepadatan jika angka pemidanaan terhadap kasus narkotika tetap tinggi.
“Ditambah sekarang sebanyak apa pun LP (Lapas) kita bangun, itu tetap enggak akan menampung. Kecuali kita melakukan suatu perubahan terhadap undang-undang narkotika sendiri,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti wacana pemberian amnesti bagi korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diarahkan ke pusat rehabilitasi. Kendati demikian, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengguna narkotika yang turut terseret dalam lingkaran peredaran gelap.
Menanggapi persoalan pelik tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, tidak menampik bahwa mayoritas narapidana di lapas didominasi oleh kasus narkotika, yang didorong oleh maraknya peredaran serta tingginya tingkat permintaan di Tanah Air.
“Perbaikilah kehidupan masyarakat kita, maka Lapas pun sepi,” ujar Andreas Hugo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2026). Senada dengan pandangan tersebut, implementasi program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dinilai memerlukan kesiapan infrastruktur serta dukungan anggaran yang memadai agar dapat berjalan efektif.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menjelaskan bahwa praktik pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama cenderung mengarahkan seluruh pelaku ke dalam jeruji besi tanpa membedakan status mereka sebagai pengedar atau sekadar pemakai. Namun, momentum peralihan hukum melalui KUHP baru kini mulai membuka ruang pemidanaan alternatif berupa rehabilitasi.
“Kini di KUHP baru, mulai menormakan rehabilitasi itu sebagai pilihan dalam pemidanaan,” jelas Willy.
Di sisi lain, desakan untuk merevisi Undang-Undang Narkotika turut disuarakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia menilai pemerintah perlu segera merevisi regulasi tersebut agar para pencandu atau pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara yang justru memperparah overkapasitas lapas.
“Pemerintah salah sendiri jika akhirnya Lapas penuh. Karena banyak menangkap para pengguna narkotika, lalu banyak menggunakan kasus narkotika pada pengguna tersebut,” tegas Isnur.

















































































