Medan Segera Aplikasikan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sabtu, 12 Oktober 2019 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara segera mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, meminta para generasi muda untuk tidak terkontaminasi berbahasa asing dan dialek Jakarta.

Baca:Presiden Jokowi Teken Perpres PenggunaanBahasa Indonesia

Anak Medan pakailah bahasa Indonesia dengan dialek anak Medan. Mana ada bahasa Anak Medan enak banget, yang ada enak kali, kata Akhyar.

Baca juga :