Ikuti Kami

Medan Segera Aplikasikan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Medan Segera Aplikasikan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Medan, Gesuri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara segera mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, meminta para generasi muda untuk tidak terkontaminasi berbahasa asing dan dialek Jakarta.

Baca: Presiden Jokowi Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

"Anak Medan pakailah bahasa Indonesia dengan dialek anak Medan. Mana ada bahasa Anak Medan enak banget, yang ada enak kali," kata Akhyar.

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta agar anak Medan tidak terpengaruh dengan dialek Jakarta yang didengar melalui iklan. Menurutnya, hal itu mengakibatkan tatanan bahasa Indonesa anak Medan rusak.

"Nggak usah pake betul dialek Jakarta. Jakarta jangan terlalu intervensi juga melalui iklan, berita, dan dialog dengan dilaek Jakrta, sehingga rusak tatanan bahasa Indonesia Anak Medan," sebutnya.

Baca: Nuansa Multi Budaya Dalam Nama Dinasti Soekarno

Akhyar juga meminta kepada masyarakat Medan untuk tidak merujuk ke Jakarta dalam berbahasa.

Seperti diberitakan, Pemko Medan akan menindaklanjuti Perpres 63/2019 dengan mengeluarkan surat edaran. Salah satunta mall akan berubah penyebutan menjadi pasar.

Quote