Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.
Tjahjo menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.
Baca:e-KTPTercecer Tidak Pengaruhi DPT Pemilu 2019
Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan, kata Mendagri di Jakarta, Minggu (16/12).
Menurut Tjahjo, penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.