Mendagri Tegaskan Hendi Kantongi Izin Kampanye

Hal ini menyusul pernyataan Hendi terkait larangan bagi masyarakat non-pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa.
Rabu, 13 Februari 2019 15:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) telah mengantongi izin kampanye ketika menyampaikan larangan bagi masyarakat non-pendukung pasangan Jokowi-Maruf untuk menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah.

Dia sudah menjelaskan detail, sudah saya tanya (ternyata) ada izinnya. Dia sudah cuti dalam kapasitas sebagai ketua umum partai, ada izin untuk kampanye; bukan sebagai wali kota, kata Tjahjo Kumolo usai menghadiri rapat tentang pengembangan pariwisata di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (13/2).

Baca:Teror Pembakaran Mobil di Jateng Usik Ketentraman

Hendi juga mengaku kepada Tjahjo bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Panwaslu Kota Semarang pada Sabtu (2/2) untuk mengkampanyekan capres petahana Joko Widodo.

Dia mengatakan sudah ada izin dari Bawaslu. Prinsipnya nanti kalau memang itu dianggap sah atau tidak, ya menunggu undangan dari Panwaslu Semarang, tambahnya.

Baca juga :