Jakarta, Gesuri.id - Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan atau perayaan profesi, Lebih dan itu, HPN adalah momentum reflektif untuk meneguhkan kembali posisi pers sebagai napas demokrasi dan penjaga kewarasan publik. Dalam setiap fase sejarah bangsa, pers selalu hadir sebagai saksi, penggerak, sekaligus pengawal arah perjalanan republik ini.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menegaskan bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan, bukan dari ruang hampa. Sejak era Medan Prijaji hingga masa pergerakan nasional, pers telah menjadi alat perlawanan terhadap kolonialisme, membangkitkan kesadaran nasional, serta menyatukan gagasan kemerdekaan. Karena itu, wajah pers Indonesia sejak awal adalah wajah perjuangan, bukan sekadar industri informasi.
Dalam konstruksi ketatanegaraan modern, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Julukan ini bukan tanpa dasar. Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pers menjadi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Pasca reformasi, jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kerap disebut sebagai Magna Charta kebebasan pers Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, serta segala bentuk pelarangan penyiaran. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap badan publik dan penyelenggara negara.
Namun kebebasan pers yang dijamin hukum tidak berdiri liar tanpa rambu. Semua regulasi tersebut bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Negara menjamin kemerdekaan pers demi keadilan sosial, tetapi pada saat yang sama menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi untuk melindungi martabat warga negara. Inilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab yang menjadi fondasi demokrasi beradab.