Ikuti Kami

Menjaga Api Kebenaran: Pers Sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

Oleh: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Menjaga Api Kebenaran: Pers Sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Jakarta, Gesuri.id - Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan atau perayaan profesi, Lebih dan itu, HPN adalah momentum reflektif untuk meneguhkan kembali posisi pers sebagai napas demokrasi dan penjaga kewarasan publik. Dalam setiap fase sejarah bangsa, pers selalu hadir sebagai saksi, penggerak, sekaligus pengawal arah perjalanan republik ini.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menegaskan bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan, bukan dari ruang hampa. Sejak era Medan Prijaji hingga masa pergerakan nasional, pers telah menjadi alat perlawanan terhadap kolonialisme, membangkitkan kesadaran nasional, serta menyatukan gagasan kemerdekaan. Karena itu, wajah pers Indonesia sejak awal adalah wajah perjuangan, bukan sekadar industri informasi.

Dalam konstruksi ketatanegaraan modern, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Julukan ini bukan tanpa dasar. Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pers menjadi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

Pasca reformasi, jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kerap disebut sebagai Magna Charta kebebasan pers Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, serta segala bentuk pelarangan penyiaran. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap badan publik dan penyelenggara negara.

Namun kebebasan pers yang dijamin hukum tidak berdiri liar tanpa rambu. Semua regulasi tersebut bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Negara menjamin kemerdekaan pers demi keadilan sosial, tetapi pada saat yang sama menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi untuk melindungi martabat warga negara. Inilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab yang menjadi fondasi demokrasi beradab.

Dalam perspektif filosofis, pers indonesia memiliki jati din yang khas karena berpijak pada Pancasila. Pers dituntut menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab melalui pemberitaan yang empatik, menjaga persatuan di tengah gempuran hoaks, serta menjalankan kontrol sosial secara bijaksana demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum yang berketuhanan dan beradab.

Tantangan terbesar pers hari ini justru datang dari lanskap digital. Media sosial, algoritma, dan ekonomi perhatian telah menciptakan badai eksistensial bagi jurnalisme berkualitas. Fenomena echo chamber membuat publik hanya mengonsumsi informasi yang menguatkan keyakinannya sendiri, Jurnalisme mendalam sering kali kalah oleh konten viral yang bombastis namun miskin verifikasi

Tak hanya itu, jurnalis kini juga menghadapi ancaman baru berupa serangan siber, doxing, dan pembunuhan karakter di ruang digital. Tekanan pageviews dan klik kerap menggoda redaksi untuk mengorbankan kedalaman dan akurasi demi judul sensasional. Dalam situasi inilah, pers diuji bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara moral.

Menurut Wayan Sudirta, pers tidak boleh menyerah pada anus polarisasi, Justru di tengah keterbelahan sosial dan politik, pers harus hadir sebagai jembatan sosiologis yang menyatukan kembali kepingan masyarakat. Pers bukan pengamat pasif, melainkan aktor sejarah yang mampu menggerakkan nurani kolektif,

Sejarah mutakhir menunjukkan bagaimana investigasi pers mampu menjadi katalisator perubahan besar. Di tingkat nasional, berbagai kolaborasi media berhasil membongkar skandal korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan, yang memaksa negara bertindak dan melakukan reformasi kebijakan. Tanpa sorotan pers, banyak kasus besar berpotensi tenggelam dalam sunyi.

Di level global, jurnalisme investigatif lintas negara juga membuktikan daya dobraknya dalam membongkar skandal keuangan internasional dan krisis kemanusiaan. Pers menjadi mata dunia yang menumbuhkan kesadaran global dan tekanan diplomatik. Ini menegaskan bahwa pers adalah mesin perubahan yang melampaui batas negara.

Namun kekuatan besar selalu menuntut tanggung jawab besar. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi pembeda utama antara jurnalis profesional dan pembuat konten amatir. Prinsip keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan narasumber adalah fondasi martabat pers. Tanpa kepatuhan pada etik, pers akan kehilangan wibawa, baik di mata hukum maupun masyarakat.

Untuk mempertegas kembali mandat historis pers, Wayan Sudirta mengingatkan pesan Bung Karno yang menyebut pers sebagai alat perjuangan nasional. Pers, kata Sang Fajar, harus membangkitkan keberanian, menanamkan kepercayaan diri, dan memupuk persatuan. Pesan ini menegaskan bahwa pers Indonesia tidak boleh menjadi penonton dingin di tengah kemelut bangsa.

Gagasan tersebut sejalan dengan visi Jakob Oetama tentang jurnalisme makna. "Menghibur yang papa, mengingatkan yang mapan bukan sekadar slogan, melainkan kompas etik yang menegaskan keberpihakan pers pada kemanusiaan dan keadilan, Pers harus berani menjadi cermin jujur bagi kekuasaan, sekaligus ruang aman bagi suara yang terpinggirkan.

Menjadi insan pers, pada akhirnya, bukan sekadar profesi teknis, melainkan profesi intelektual dan profesi hati. Kebebasan pers hari ini adalah warisan mahal dari pengorbanan para pendahulu. Karena itu, integritas bukan pilihan, melainkan kemutlakan.

Hari Pers Nasional harus dimaknai sebagai janji kolektif untuk merawat kewarasan publik. Pers tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi memberi makna pada fakta. Selama pers tetap setia pada kode etik, tegak lurus pada Pancasila, dan berpegang pada amanat UUD NRI Tahun 1945, demokrasi Indonesia akan tetap bernapas.

Sebab, di tangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, masa depan bangsa tidak hanya ditulis, tetapi diperjuangkan.

 

Sumber: jpnn.com

 

Quote