Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas 2020

Omnibus law yaitu pembuatan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Kamis, 28 November 2019 18:14 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Baca:Presiden Minta Segera Susun Omnibus Law Deregulasi

Omnibus law merupakan pembuatan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai buah dari penyederhanaan atau pemangkasan puluhan regulasi sebelumnya.

Yang dua ini, yang tinggal sedikit lagi ini, tetap kita masukkan ke dalam prolegnas prioritas, carry-over, di 2020. Ini sudah kesepakatan kita dan saya sudah bicara dengan teman-teman di Baleg soal ini, ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Baca juga :