Ikuti Kami

Presiden Minta Segera Susun ‘Omnibus Law’ & Deregulasi

Penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakukan segera. 

Presiden Minta Segera Susun ‘Omnibus Law’ & Deregulasi
Ilustrasi. Presiden Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju di sidang kabinet paripurna pertama, Kamis (24/10).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo meminta dan menekankan agar penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakukan segera. 

“Ya ini kita persiapkan. Nanti kita lihat, karena Omnibus Law juga kita akan lihat sektor-sektornya,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang. 

Baca: Ini Alasan Jokowi Pilih Terawan, Tito, Burhanudin, Yasonna

Mengenai sektor mana saja yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law, Menko Perekonomian mengatakan, karena ada sektor  undang-undang yang cross cutting, maka mesti diperhatikan undang-undang yang cross cutting itu yang mana. 

“Nah, Nanti kita akan  rapatkan dulu,” ujar Airlangga. 

Saat wartawan menyebutkan ada 74 undang-undang, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pada waktu ratas terakhir ada beberapa komentar mengenai ini, sehingga perlu ditindaklanjuti. 

EoDB 

Mengenai peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), menurut Airlangga, Indonesia tetap di peringkat ke-73. 

Ia menyebutkan, ada empat hal yang bagus terkait dengan perpajakan, kemudian juga ketersediaan listrik, kemudian yang berubah tentu yang terkait dengan pajak. 

Baca: Presiden: Menteri Enggak Serius, Saya Copot Tengah Jalan 

Ke depannya, lanjut Menko Perekonomian, tentunyakan kalau ini yang disurvei Surabaya dan Jakarta, dirinya sudah bicara dengan Mendagri, nanti pemerintah daerahnya juga dilibatkan. 

Supaya ada perbaikan perizinan terutama perizinan properti yang dianggap menjadi hal yang, menjadi persoalan. 

“Inikan, ease of doing business kan terkait dengan start-up bisnis, tentang likuidasi bisnis, kemudian berapa lama memperoleh perizinan, kemudian perpajakan,  ini nanti akan kita perhatikan,” terang Airlangga.

Quote