Jakarta, Gesuri.id - Menanggapi pandangan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait minimnya likuiditas dan risiko greenwashing dalam pasar karbon Indonesia, politisi sekaligus pemerhati lingkungan, Endro S. Yahman, memberikan catatan kritis.
Ia menegaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon (carbon trading) tidak boleh disederhanakan sebagai sekadar upaya pencitraan atau greenwashing.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Menurut Endro, terdapat kekeliruan logika jika pembelian kredit karbon oleh perusahaan dianggap hanya untuk membangun citra ramah lingkungan tanpa perubahan operasional. Ia menjelaskan bahwa filosofi dasar perdagangan karbon justru terletak pada tuntutan keadilan bagi negara berkembang yang menjadi lokasi penyerapan karbon (carbon capture).
Logika perdagangan karbon memang seperti itu, bukan greenwashing. Ini adalah instrumen agar negara-negara maju yang industrinya menghasilkan polusi memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang memikul beban perawatan ekologis, ujar Endro S. Yahman.