Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang di Kalimantan Selatan.
Ia menyoroti keberadaan 814 lubang tambang terbuka yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mendesak penindakan yang transparan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia, ujarnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan keberadaan dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disiapkan oleh perusahaan tambang. Menurutnya, dana tersebut perlu diverifikasi keberadaannya serta dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan lingkungan.
Selain itu, Mercy menilai aspek keselamatan di kawasan pertambangan harus diperkuat, termasuk dengan penetapan buffer area yang jelas untuk mencegah masyarakat masuk ke area berbahaya.