Ikuti Kami

Bupati Markus: Aktivitas Tambang Gunakan PIP Tak Boleh Beroperasi di Pantai Batu Rakit Mentok

Termasuk rencana pencabutan sejumlah izin kerja di area tertentu oleh PT Timah Tbk.

Bupati Markus: Aktivitas Tambang Gunakan PIP Tak Boleh Beroperasi di Pantai Batu Rakit Mentok
Bupati Bangka Barat, Markus.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Bangka Barat, Markus memastikan aktivitas tambang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tidak dibolehkan beroperasi di kawasan pariwisata Pantai Batu Rakit Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Lanjutnya, termasuk rencana pencabutan sejumlah izin kerja di area tertentu oleh PT Timah Tbk.

Hal itu disampaikan Bupati Markus usai mendapatkan kesepakatan dalam rapat bersama di Kantor Bupati Bangka Barat. Dalam kegiatan rapat turut dihadiri GM PT Timah, Kejari, Dandim, Kapores dan Ketua Pengadilan Negeri dan Forkopimda Bangka Barat.

"Jadi di situ kami menyampaikan kawasan pariwisata di Batu Rakit itu bersih dari PIP. kesepakatannya tidak ada di situ. Begitu juga di perairan Mentok, di daerah Tanjung, daerah yang dekat petak 15, PT Timah akan mencabut SPK-nya," kata Markus, Senin (2/2).

Pihaknya juga meminta perusahaan plat merah itu untuk mengawasi para mitra kerjanya. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. 

"Jadi nanti kalau pun ada pengoperasian baik PIP maupun KIP akan diberitahukan ke pemerintah daerah dan Forkopimda, begitu juga sampai ke camat. Jadi tahu mana yang ada SPK, mana yang tidak. Mereka sangat kooperatif ya, dan mereka maksudnya ayo sama-sama bersama pemerintah daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, fokus pengawasan diarahkan pada pemindahan aktivitas tambang dari lokasi yang tidak boleh ditambang karena adanya keluhan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat, mengingat dalam praktik pertambangan tidak semua warga menyetujuinya.

"Jadi kita berharap ada, win-win solution, jadi PT Timah sudah sepakatlah dengan Forkopimda kita bahwa di daerah pariwisata dan begitu juga dekat pemukiman warga di Tanjung Laut itu, yang di depan Pos AL, dan Pos Polairud itu tidak ada penambangan. Nanti kalau ada kita akan awasi. Itu sudah kita sepakati pada Jumat kemarin," katanya.

Diketahui, Kepolisian Resor Bangka Barat melakukan penertiban penambangan ilegal di Perairan Laut Limbung, tepatnya di Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1). Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tambang timah ilegal dianggap meresahkan nelayan setempat.

Quote