Mercy Barends Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Disertai Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara

Mercy: Yang perlu diperjelas adalah kepada siapa aturan ini akan diterapkan ketika nanti disahkan menjadi undang-undang.
Kamis, 25 Juni 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, mengingatkan agar pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, penguatan instrumen hukum untuk memberantas korupsi, pencucian uang, narkotika, dan berbagai tindak pidana ekonomi harus tetap disertai perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Yang perlu diperjelas adalah kepada siapa aturan ini akan diterapkan ketika nanti disahkan menjadi undang-undang. Publik harus mendapatkan kepastian mengenai ruang lingkup dan sasaran pengaturannya, kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Mercy menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan mengenai konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC), yakni mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, negara memang membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :