Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus mampu menangkal berbagai modus manipulasi harta oleh para pejabat.
Gus Falah pun mengungkapkan modus-modus tersebut, ketika Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Dr. M. Rullyandi, S.H., M.H dan Chandra M Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
"Orang itu bila ingin menyembunyikan sesuatu, pasti dengan berbagai macam cara. Memanipulasi data dan surat tanah, LHKPN nya dikecil-kecilin, modus-modusnya seperti itu," ujar Gus Falah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu menegaskan, semua pihak terutama DPR harus memperkaya RUU Perampasan Aset agar mampu menangkal modus-modus itu.
Gus Falah juga mengusulkan agar ketentuan ini dibuatkan hukum acara tersendiri. Jadi, regulasi ini bersifat lex specialis.
"Hal ini agar aturan ini bisa kita laksanakan dengan baik," pungkasnya.

















































































