Ikuti Kami

RUU Perampasan Aset, Safaruddin: Harta di Bawah Tahun 2000 Tidak Perlu Disita

Penyitaan aset dalam RUU Perampasan Aset harus memperhatikan aspek waktu kejadian.

RUU Perampasan Aset, Safaruddin: Harta di Bawah Tahun 2000 Tidak Perlu Disita
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengusulkan agar penyitaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperhatikan aspek waktu kejadian, sehingga harta yang terkait tindak pidana di bawah tahun 2000 tidak perlu disita.

Hal ini disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026).

"Ketika dia melakukan tindak pidana tahun 2000, di bawah tahun 2000 ya jangan disita. Harus mungkin nanti kita cantumkan itu, pak, supaya tidak ada penyimpangan itu," kata Safaruddin.

Safaruddin menekankan pentingnya batasan waktu yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pembuktian terbalik nantinya. 

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat penyitaan sebaiknya difokuskan pada aset yang diperoleh di atas tahun 2000.

Safaruddin sepakat bahwa esensi dari perampasan aset adalah sebagai instrumen hukum ketika proses peradilan pidana tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mencontohkan kasus korupsi di mana tersangkanya meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga negara tetap bisa mengambil alih aset hasil kejahatan tersebut.

"Sebetulnya perampasan aset ini kan dilaksanakan setelah tindak pidananya tidak berjalan dengan semestinya. Seperti tindak pidana korupsi, sementara proses terus tersangkanya meninggal dunia, maka di situlah berlaku perampasan aset," ujar Safaruddin. 

Safaruddin juga meminta masukan dari para ahli mengenai perluasan jangkauan RUU ini.

Ia mempertanyakan apakah tindak pidana seperti judi online dan pelanggaran pajak juga bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup perampasan aset.

"Tindak pidana narkoba, judi, apa masuk? Apa pajak juga bisa masuk, Pak, di sini? Iya, pajak ini kan juga banyak nih, Pak. Terus judi online, mohon tanggapan," tegasnya.

Quote