Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh didasarkan pada dugaan semata.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), yang membahas masukan terkait RUU Perampasan Aset, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Safaruddin, mekanisme perampasan aset, termasuk skema non-conviction based (NCB), harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh hanya mengandalkan kecurigaan atau ketidakwajaran semata.
“Penegakan hukum itu tidak boleh sembarangan. Tidak bisa hanya karena dugaan atau asumsi, harus ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kontrol yudisial dalam setiap proses penyitaan aset. Setiap tindakan aparat, kata dia, tetap harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita boleh melakukan penyitaan, tetapi kontrol yudisial tetap harus ada. Semua tindakan harus bisa diuji secara substantif,” katanya.
Safaruddin juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. DPR terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan ahli, guna memastikan keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait batas waktu tindak pidana atau tempus delicti dalam proses perampasan aset. Hal ini untuk mencegah penyitaan yang tidak relevan dengan waktu terjadinya kejahatan.
“Jangan sampai semua harta disita tanpa melihat waktu terjadinya tindak pidana. Itu harus diatur secara jelas,” ujarnya.
Safaruddin menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diperkaya dengan berbagai pandangan agar menghasilkan regulasi yang adil, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

















































































