Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, mengritik keras kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Merik, TAPD sebagai representasi pemerintah kabupaten telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan bersama pimpinan DPRD.
Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD, tidak boleh dilakukan sendiri oleh TAPD, kata Merik Havit, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah TAPD tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Dan ini berpotensi mengangkangi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ucapnya.