Ikuti Kami

Merik Havit Kritisi Keras Kinerja TAPD yang Tidak Profesional

TAPD sebagai representasi pemerintah kabupaten telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan bersama pimpinan DPRD.

Merik Havit Kritisi Keras Kinerja TAPD yang Tidak Profesional
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, mengritik keras kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Merik, TAPD sebagai representasi pemerintah kabupaten telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan bersama pimpinan DPRD.

"Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD, tidak boleh dilakukan sendiri oleh TAPD," kata Merik Havit, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah TAPD tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

"Dan ini berpotensi mengangkangi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.

Kritik tajam ini dipicu oleh pergeseran anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tahun 2025.

"Secara akumulasi anggaran tetap, tapi ada pergeseran penambahan angka pada sebuah kegiatan," ujarnya.

Yang menjadi sorotan, pergeseran anggaran tersebut mengakibatkan pengosongan salah satu anggaran pokok pikiran rakyat (e-pokir) yang telah dirancang sejak tahun sebelumnya.

"Seharusnya hal ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu antara pimpinan DPRD dengan TAPD selaku kepanjangan tangan dari Bupati Radityo Egi Pratama," tegasnya.

Ia pun menyesalkan tindakan TAPD yang dinilai melanggar mekanisme dan mencederai semangat transparansi dalam penyusunan anggaran.

"Hal ini menjadi preseden buruk dan tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," pungkasnya.

Quote