Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti serius kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari (34), guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus tersebut dinilainya menjadi ujian besar bagi keadilan hukum sekaligus perlindungan negara terhadap profesi guru, khususnya mereka yang berstatus honorer.
Kalau kita gagal melindungi guru, orang akan semakin yakin mengatakan Komisi III gagal, pemerintah gagal, negara gagal, kata Wayan Sudirta dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (22/1).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI membahas penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari yang dilaporkan orang tua murid setelah menampar siswanya.
Perkara ini tidak hanya menyangkut kronologi kejadian, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta mandeknya pendekatan restorative justice dalam kasus yang melibatkan dunia pendidikan.