Ikuti Kami

Miris! Kriminalisasi Guru Honorer di Muaro Jambi, Wayan Sudirta: Ujian Besar Keadilan Hukum

Wayan: Kalau kita gagal melindungi guru, orang akan semakin yakin mengatakan Komisi III gagal, pemerintah gagal, negara gagal.

Miris! Kriminalisasi Guru Honorer di Muaro Jambi, Wayan Sudirta: Ujian Besar Keadilan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti serius kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari (34), guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus tersebut dinilainya menjadi ujian besar bagi keadilan hukum sekaligus perlindungan negara terhadap profesi guru, khususnya mereka yang berstatus honorer.

“Kalau kita gagal melindungi guru, orang akan semakin yakin mengatakan Komisi III gagal, pemerintah gagal, negara gagal,” kata Wayan Sudirta dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (22/1).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI membahas penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari yang dilaporkan orang tua murid setelah menampar siswanya. 

Perkara ini tidak hanya menyangkut kronologi kejadian, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta mandeknya pendekatan restorative justice dalam kasus yang melibatkan dunia pendidikan.

Kasus bermula ketika Tri Wulansari menegur seorang siswa yang rambutnya dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang, tidak sesuai dengan aturan sekolah. Teguran tersebut tidak diterima dengan baik. Siswa menolak dicukur, kemudian berlari sambil melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada gurunya. Situasi tersebut akhirnya memanas dan berujung pada tindakan penamparan oleh Tri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polres Muaro Jambi. Kepolisian menetapkan Tri sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak dengan jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi untuk mendukung penetapan status hukum tersebut.

Dalam forum rapat, Wayan Sudirta menegaskan tujuan hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga harus menjunjung tinggi keadilan dan kemanfaatan. 

Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus ditempatkan secara proporsional, dengan keadilan sebagai orientasi utama.

Ia juga melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Tri Wulansari terkait kronologi kejadian secara detail, termasuk dugaan kata-kata kasar yang dilontarkan siswa dan orang tua murid, serta latar belakang sosial pihak pelapor. Hal tersebut, menurutnya, penting untuk melihat perkara secara utuh dan tidak parsial.

Wayan mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, meskipun ia mengakui bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dipaksakan.

“Restorative justice memang tidak bisa dipaksakan, tapi polisi punya strategi untuk menegakkan keadilan. Pertanyaannya, mengapa konsep itu tidak berjalan di kasus ini?” ucap Wayan.

Ia juga menyinggung dugaan sumpah serapah dan ancaman yang dialami Tri Wulansari, baik di rumah maupun di kantor kepala desa. Menurutnya, aspek tersebut seharusnya turut menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menilai keseluruhan peristiwa.

Dalam pandangannya, tindakan disiplin di dunia pendidikan tidak bisa disamakan begitu saja dengan penganiayaan dalam relasi sosial biasa. Wayan membandingkan konteks pendidikan dengan praktik pembinaan di lembaga lain seperti akademi kepolisian dan militer.

“Apakah sama penganiayaan antara masyarakat biasa dengan guru yang menampar muridnya dalam konteks mendidik?” ujarnya.

Ia menegaskan guru memiliki posisi khusus dalam sistem sosial, karena negara menyerahkan proses pendidikan dan pembentukan karakter anak kepada mereka. Oleh sebab itu, pendekatan hukum terhadap guru semestinya memiliki perspektif yang berbeda dan lebih berkeadilan.

Rapat Komisi III DPR RI tersebut juga kembali menguatkan dorongan agar Undang-Undang Perlindungan Guru segera disahkan. Wayan Sudirta menilai kasus Tri Wulansari menjadi gambaran nyata rapuhnya posisi hukum guru, terutama mereka yang berstatus honorer.

Menurutnya, selama belum ada payung hukum yang kuat, guru akan terus berada dalam posisi rentan ketika menghadapi konflik dengan murid maupun orang tua.

“Kalau menunggu undang-undang, memang butuh waktu. Tapi kasus ini bisa membawa hikmah besar agar Undang-Undang Perlindungan Guru segera diwujudkan,” jelas Wayan.

Komisi III DPR RI berharap pembahasan kasus ini dapat menghasilkan rekomendasi yang adil bagi semua pihak dan menjadi rujukan bagi kepolisian, kejaksaan, serta pemangku kepentingan lainnya. Kasus Tri Wulansari kini menjadi cermin besar bagi sistem hukum dan pendidikan nasional, sekaligus ujian bagi negara dalam menegakkan hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan dan martabat guru.

Quote