MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum

"Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat."
Kamis, 24 September 2026 12:11 WIB Jurnalis - Ali Imron

Kutai Kartanegara, Gesuri.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan secara tegas dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik. Penegakan etik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra lembaga perwakilan rakyat sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara serta para Kapolsek di wilayah hukum setempat.

I Wayan Sudirta menjelaskan batasan hak imunitas yang melekat pada Anggota DPR RI. Ia menegaskan, hak tersebut merupakan jaminan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi konstitusional, khususnya ketika menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat.

Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat, ujar Wayan.

Ia menambahkan, apabila terdapat proses hukum terhadap Anggota DPR RI, termasuk tindakan penggeledahan, komunikasi dengan MKD diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas perlu terus dikedepankan.

Baca juga :