Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara perlu diusut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif pergantian kekuasaan secara inkonstitusional.
Yulius mengatakan apabila dugaan tindak pidana makar sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terbukti dalam kasus tersebut, maka penyadapan itu diduga berkaitan dengan upaya mengganti kekuasaan di luar mekanisme konstitusi.
Ya kalau menurut saya, apabila memang dugaan tindak pidana makar sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas itu betul, maka tidak ada lain selain dari pergantian kekuasaan secara tidak konstitusional, seperti itu, kata Yulius dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yulius, hal terpenting saat ini adalah kepolisian terus mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada tindakan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.
Motif ini menurut saya bukan semata-mata itu saja, kita harus mengembangkan sampai siapa saja korbannya, tuturnya.