Ikuti Kami

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal, Safaruddin: Saatnya Pembenahan Internal Polri

Institusi kepolisian harus menjunjung tinggi etika dan integritas serta menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan masyarakat.

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal, Safaruddin: Saatnya Pembenahan Internal Polri
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, berharap terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. 

Ia menegaskan, institusi kepolisian harus menjunjung tinggi etika dan integritas serta menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Momentum ini kita harapkan Polri melakukan pembenahan-pembenahan internal, ke dalam, supaya ke depan Polri yang memang sebagai penegak hukum itu harus punya etika, integritas," kata Safaruddin dalam dialog program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut Safaruddin, pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi dan memperbaiki berbagai persoalan di internal Polri.

Ia menekankan, pembenahan institusi kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat. Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk melayani kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

"Untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya," ujar mantan Kapolda Kalimantan Timur itu.

Safaruddin menilai, dugaan keterlibatan mantan pucuk pimpinan Polri dalam perkara tersebut menjadi persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas institusi kepolisian. Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Listyo Sigit selama menjabat sebagai Kapolri.

"Ini memang susah karena mantan kapolri yang melakukan. Ini mantan Kapolri Listyo Sigit ini kan luar biasa merusak Polri kalau saya lihat," tegasnya.

Karena itu, Safaruddin berharap pengusutan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Selain mengungkap pihak yang terlibat, proses hukum juga diharapkan mampu mendorong perubahan mendasar di tubuh Polri agar semakin profesional, berintegritas, dan konsisten menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, Safaruddin mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta penjelasan. Pemanggilan dijadwalkan setelah masa reses DPR berakhir.

Salah satu poin utama yang akan didalami Komisi III DPR ialah keberadaan dan pemanfaatan hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Safaruddin, pengusutan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri ke mana hasil penyadapan itu disalurkan dan siapa yang memanfaatkannya.

“Kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu," kata Safaruddin.

Ia berharap langkah pengawasan Komisi III DPR dapat memastikan penanganan kasus berjalan hingga tuntas sekaligus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat diperkuat melalui penegakan hukum yang beretika, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat

Quote